Sertifikat Rumah terbagi menjadi 2 bentuk. Pertama, sertifikat hak milik atau yang lebih dikenal dengan sebutan SHM. Kedua, sertifikat hak guna bangunan yang disingkat menjadi SHGB. Lalu apa perbedaannya dari kedua bentuk jenis sertifikat rumah tersebut. Perbedaanya adalah ada pada masa berlaku yang biasanya terbatas sampai kurang lebih 20 tahun diperpanjang atau ditingkatkan dari SHGB menjadi SHM. Tahukah anda dari sertifikat tersebut, berkesempatan menikmati fasilitas kredit multiguna, dana tunai, pinjaman uang dengan cara gadai atau jaminan sertifikat rumah yang ada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Majalengka dan Cirebon.
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah
Dana tunai jaminan sertifikat rumah diberikan untuk karyawan, pedagang dan profesional oleh Bank Perkreditan Rakyat terbaik yaitu BPR Kredit Mandiri Indonesia. Layanan pinjaman uang ini menyediakan limit mudah dari 25 juta sampai 1 milyar yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan keluarga mau pun bisnis.